Pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah no 24 tahun 1976, Keputusan Presiden no 24 tahun 1976 dan Keputusan Presiden no 3 tahun 1983
Tujuan dilakukannya cuti bersama dan libur nasional merupakan upaya pemerintah meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama, lanjut Hanif
Cuti bersama tahun 2017 yaitu pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta ini merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan dan dilakukan secara bersama-sama
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Ketenagakerjaan No. 184/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta Tahun 2017
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2018
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri menegaskan cuti bersama merupakan cuti tahunan yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur pemerintah
menghimbau adanya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dalam menerapkan cuti fakultatif dengan memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan itu sendiri.
Hal ini disebabkan adanya penambahan cuti bersama yang menyebabkan waktu libur semakin panjang
Pada masa cuti bersama dan libur lebaran, pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa.